TERKINI &
PROMO
Home >Terkini & Promosi > Berita Terbaru > Sinergy in Harmony, Semangat Berkolaborasi dalam Memberikan Layanan Kesehatan

...

Sinergy in Harmony, Semangat Berkolaborasi dalam Memberikan Layanan Kesehatan

 Post date 20 September 2024


Kerja sama dan kolaborasi dalam sebuah komunitas, diperlukan untuk mencapai tujuan dan demi kebaikan bersama. Begitu juga dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat, kedua hal tersebut sangatlah dibutuhkan.
Atas dasar pemahaman ini, Rumah Sakit UKRIDA menyelenggarakan sebuah acara pertemuan dengan sejumlah mitra, pada hari Rabu, 18 September 2024. Acara yang bertema “Sinergy in Harmony” itu, diadakan di Auditorium Seruni RS UKRIDA dan dihadiri oleh sekitar tiga puluh tamu undangan.
Dalam kegiatan selama sekitar tiga jam tersebut, terdapat sesi pemaparan materi mengenai layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di RS UKRIDA, yang dibawakan oleh Kepala Unit Casemix dr. Anastasya Siregar. Dimulai dengan sejarah kerja sama antara RS UKRIDA dan BPJS Kesehatan, dr. Anas kemudian melanjutkan dengan fasilitas dan layanan apa saja yang ada di RS UKRIDA, prosedur layanan BPJS, manfaat yang tidak dijaminkan BPJS, hingga Program Rujuk Balik (PRB). 
“Manfaat yang tidak dijaminkan oleh BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yaitu layanan kesehatan yang diberikan tanpa melalui prosedur yang berlaku, layanan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS, penyakit akibat kecelakaan kerja, layanan kesehatan dilakukan di luar negeri, layanan estetik, gangguan kesuburan, layanan gigi, layanan terkait wabah, akibat bencana, layanan dengan pengobatan yang dinyatakan belum efektif, bakti sosial, kecelakaan sosial yang dijaminkan oleh Jasa Raharja, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, kekerasan seksual, terorisme, dan penyakit akibat ketergantungan obat/ alkohol,” sebutnya.  
Sementara untuk PRB, bisa dilakukan dengan syarat penyakit yang diderita pasien merupakan penyakit kronis, kondisi pasien stabil, dan diperlukan pengobatan rutin yang menggunakan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. Penyakit yang dimaksud adalah diabetes mellitus, hipertensi, jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, asma, stroke, dan lupus. 
Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, peserta aktif melontarkan berbagai pertanyaan. Di antaranya terkait rujukan pasien anak, rujukan internal, dan juga kendala-kendala yang dialami saat melakukan rujukan ke RS UKRIDA. 
Besar harapan, dengan adanya acara pertemuan seperti ini, kendala-kendala dalam pelayanan bisa segera teratasi. Oleh karena itu, RS UKRIDA tetap membuka diri terhadap kemungkinan diadakannya kembali gathering serupa.* 

Penulis Theresia J Christy Foto Sutamijaya 


RS UKRIDA dinaungi oleh PT Upadana Krista Dipta Arjasa
Jl. Arjuna Utara No. 7G, Jakarta Barat