TERKINI &
PROMO
Home >Artikel > Kesehatan > Memahami Pentingnya Kesehatan Pekerja

...

Memahami Pentingnya Kesehatan Pekerja

 Post date 15 Februari 2022


Kesehatan pekerja merupakan faktor yang sangat penting di dalam keberlangsungan sebuah organisasi atau perusahaan. Jika pekerja sehat dan bugar, semua pemangku kepentingan pun akan merasakan manfaatnya.
Secara hukum, hal kesehatan kerja diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab XII, Pasal 164 sampai 166 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. UU ini memandang betapa pentingnya upaya perwujudan kesehatan kerja, yaitu untuk melindungi si pekerja itu sendiri agar dapat hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan, serta melindungi pekerja dari pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan yang ia tekuni.
“Status kesehatan pekerja dipengaruhi oleh perilaku pekerja itu sendiri, lingkungan kerja, dan akses pelayanan kesehatan pekerja. Ini juga akan berdampak kepada Penyakit Akibat Kerja atau PAK, Kecelakaan Akibat Kerja atau KAK, atau masalah kesehatan lainnya,” jelas Dr. dr. Yosephin Sri Sutanti, MS., Sp.Ok(K), dalam webinar yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit UKRIDA dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Kristen Krida Wacana. 
PAK didefinisikan sebagai penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja. Menurut International Labour Organization (ILO), berikut beberapa penyakit yang menyebabkan kematian pekerja. Di urutan pertama, kanker sebanyak 34 persen, kecelakaan 25 persen, saluran napas kronis 21 persen, kardiovaskular 15 persen, lain-lain 5 persen. Terkait kanker, ada dugaan bahwa salah satu penyebabnya adalah tingkat stres yang sangat tinggi. 
Dokter Yosephin melanjutkan, gambaran PAK serupa dengan gunung es, artinya hanya sedikit yang terdiagnosis. Namun sebenarnya, ada yang tidak terdiagnosis karena dokter yang menangani belum mengetahui atau belum menduga bahwa penyakit tersebut mengarah ke PAK. Selain itu, ada juga yang terkena tapi tidak bergejala dan ada yang memperlihatkan gejala tapi tidak berobat. 
“PAK sesungguhnya bisa dicegah, karena berhubungan dengan alat kerja, bahan kerja, proses kerja, dan lingkungan kerja. Kita juga mengenal ada lima pajanan yaitu fisik, kimia, ergonomi, biologis, dan psikososial. Pengelolaan hal tersebut bisa dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up; kemudian dari kedokteran okupasi bisa melakukan pelayanan kesehatan, salah satunya terkait dengan return to work; dan pemeriksaan lingkungan kerja,” tambahnya. 
Khusus mengenai topik return to work, dibawakan oleh Dr. dr. Liem Jen Fuk, MKK., Sp.Ok(K) di sesi kedua. Secara singkat, return to work merupakan sebuah fase di mana pekerja telah mendapatkan perawatan atas masalah kesehatannya dan dinyatakan sembuh, namun perlu dilakukan assessment lebih lanjut apakah dirinya sudah siap untuk bekerja kembali.
Framework dari penilaian laik kerja itu berangkat dari definisi berikut. Program kembali kerja adalah program yang dilakukan terhadap tenaga kerja yang bertujuan membantu pekerja untuk melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap, menemukan pekerjaan lain yang sesuai kemampuan fisik, mengatasi keterbatasan yang dimiliki untuk melakukan pekerjaannya,” jelas Dokter Liem. 
Lebih jauh mengenai webinar ini, dapat disaksikan hasil rekamannya melalui kanal Youtube RS UKRIDA.* 

Penulis Theresia J Christy Foto Pixabay


RS UKRIDA dinaungi oleh PT Upadana Krista Dipta Arjasa
Jl. Arjuna Utara No. 7G, Jakarta Barat