TERKINI &
PROMO
Home >Artikel > Manajemen > Upaya Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien melalui Akreditasi

...

Upaya Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien melalui Akreditasi

 Post date 20 Maret 2023


Bagi sebagian pihak, proses akreditasi rumah sakit dipandang sebagai momok. Tak heran ketika persiapan hingga hari H, banyak yang merasa tegang dan bahkan mungkin tertekan. Apalagi kalau di saat yang sama, tenggat waktu dari program kerja lainnya sudah menanti untuk dipenuhi.
Berbeda dari anggapan tersebut, penyurvei dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), dr. Dita Achadiono, M.A.R.S., (dr Dion) berpesan supaya semua bagian dari tim rumah sakit, bisa melalui proses akreditasi secara serius tapi tetap santai alias “sersan”. Ia menyampaikan hal ini berdasarkan pengalaman yang sudah begitu banyak dalam melakukan proses survei di berbagai rumah sakit, dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu, masing-masing bagian diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan penyurvei dengan baik dan lancar, tidak ada yang terlewatkan. 
“Kita awali akreditasi dengan niat untuk berubah, dari budaya yang kurang baik menjadi lebih baik. Kita buat akreditasi ini menjadi mudah dengan cara melakukannya setiap hari, dan menyenangkan, karena kita melakukannya dengan ikhlas,” lanjutnya.
Senada dengan apa yang disampaikan dr. Dion, Ns. Yanti Riyantini, Sp.Kep.An., M.Kep., mengatakan bahwa dengan lebih santai dalam menghadapi akreditasi, kita jadi lebih bisa menerima dan mempelajari banyak hal, sehingga pada akhirnya tujuan bersama tercapai, yaitu peningkatan mutu rumah sakit dan keselamatan pasien. 
Mengutip kalimat dr. Dion, penyurvei yang sesungguhnya adalah masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama untuk mencapai hasil akhir yang menjadi target. 
Lalu, bagaimana kisah lebih lengkap mengenai akreditasi Rumah Sakit UKRIDA? Kepala Komite Mutu dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) RS UKRIDA Sellen Melianti akan menuturkannya untuk pembaca UKRIDA Impact.        

Apa yang dimaksud dengan akreditasi rumah sakit?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, pasal 1 menyatakan bahwa, “Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi.” Dengan akreditasi, rumah sakit bisa mendapatkan pengakuan dari Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) baik nasional maupun internasional, yang menilai implementasi peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit tersebut. Akreditasi juga merupakan kewajiban seluruh rumah sakit yang telah menjalankan operasionalisasi pelayanan pasien. Artinya, seluruh rumah sakit yang telah memberikan layanan kepada masyarakat harus melaksanakan penilaian akreditasi maksimal setelah 2 (dua) tahun sejak izin operasional pertama kali diterbitkan.

Tujuan pelaksanaan akreditasi?
Tujuan pelaksanaan akreditasi antara lain meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan, sehingga rumah sakit dapat menjamin keselamatan pasien dan menjadikan hal tersebut sebagai prioritas dalam setiap layanan; komitmen dari manajemen rumah sakit untuk meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis; meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit memberikan layanan kesehatan yang memprioritaskan mutu pelayanan.

Poin penilaian apa saja yang terdapat dalam akreditasi rumah sakit?
Penilaian standar akreditasi nasional ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada Keputusan Menteri Kesehatan RI, dengan membagi kategori penilaian menjadi dua bagian, yaitu kelompok standar manajemen rumah sakit dan kelompok standar pelayanan berfokus kepada pasien (patient centre care). Standar-standar tersebut terbagi ke dalam enam belas bab dengan total 796 elemen penilaian yang menjadi acuan seluruh penyurvei yang melakukan penilaian.

Proses apa saja yang dilalui dalam akreditasi rumah sakit?
Tahapan yang harus dilakukan rumah sakit yang akan mengajukan penilaian akreditasi rumah sakit, yaitu:
a. Pemenuhan perizinan seluruh rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan;
b. Menyusun dan melaksanakan regulasi internal rumah sakit dalam memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan;
c. Melakukan pemantauan implementasi, evaluasi indikator mutu, serta peningkatan dan perbaikan layanan minimal tiga bulan terakhir (untuk akreditasi pertama) dan satu tahun terakhir untuk re-akreditasi;
d. Mengajukan pendaftaran dengan mengisi aplikasi survei sesuai dengan LIPA yang dipilih oleh rumah sakit minimal tiga bulan sebelum tanggal pelaksanaan akreditasi;
e. Mempersiapkan dokumen pra-survei serta penilaian mandiri (self-assessment) standar akreditasi;
f. Verifikasi dari LIPA dengan melihat dokumen Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS) serta penilaian mandiri yang telah diajukan rumah sakit;
g. Rumah sakit dan LIPA akan menandatangani kesepakatan pelaksanaan survei akreditasi empat belas hari sebelum survei dilakukan;
h. Pelaksanaan akreditasi dilakukan secara daring (penilaian dokumen dan regulasi) serta luring (penilaian implementasi dan telusur layanan), waktu pelaksanaan dan penyurvei akreditasi tergantung dari jenis klasifikasi kelas rumah sakit; 
i. Pengumuman kelulusan dan rekomendasi hasil survei akreditasi maksimal empat belas hari sejak survei dilaksanakan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk persiapan akreditasi rumah sakit?
Persiapan akreditasi bagi rumah sakit yang pertama kali mengajukan akreditasi secara umum paling cepat dapat dilakukan enam bulan, karena diperlukan penyusunan standar dan regulasi internal rumah sakit, sosialisasi, serta evaluasi implementasi standar minimal tiga bulan. 

Apa saja yang dipersiapkan untuk bisa mengikuti akreditasi rumah sakit?
Setiap rumah sakit yang mengajukan penilaian akreditasi, harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Izin berusaha yang masih berlaku serta teregistrasi di Kemkes RI;
b. Direktur rumah sakit merupakan dokter yang memiliki kemampuan dan keahlian di perumahsakitan;
c. Izin pengelolaan limbah cair yang masih berlaku;
d. Kerja sama pengelola dan transporter limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masih berlaku;
e. Seluruh dokter di rumah sakit pemberi asuhan memiliki surat izin praktek (SIP) yang masih berlaku;
f. Pemenuhan sarana, prasarana, serta alat kesehatan minimal enam puluh persen terverifikasi pada aplikasi kementerian kesehatan (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan/ ASPAK);
g. Berkomitmen melaksanakan kewajiban dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Siapa saja yang terlibat dalam proses akreditasi RS UKRIDA?
Seluruh civitas yang ada di rumah sakit, mulai dari pemilik sampai dengan staf, baik internal maupun eksternal (tenant/ outsourcing) harus terlibat dan memahami standar akreditasi sesuai dengan bidang dan lingkup pekerjaannya. Pelaksanaan akreditasi bukan hanya upaya perseorangan, namun kerja tim bersama menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan akreditasi di rumah sakit.

Lembaga apa saja yang berwenang melakukan proses akreditasi rumah sakit? 
Lembaga penyelenggara akreditasi yang diperbolehkan melakukan penilaian adalah LIPA yang telah ditetapkan oleh Kemkes RI. Hal ini pun telah ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit. Sampai dengan saat ini, LIPA yang diakui dan berwenang melakukan survei akreditasi yaitu Komisi Akreditasi RS (KARS), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit, Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien RS (LAM-KPRS), dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia.

Apa yang membedakan akreditasi nasional dan internasional?
Penilaian akreditasi nasional dilakukan oleh LIPA, dengan standar penilaian akreditasi yang telah ditetapkan oleh Kemkes RI. Pengakuan akreditasi nasional ini berlaku sama di seluruh rumah sakit di Indonesia. Sedangkan akreditasi internasional dilakukan oleh lembaga dan standar instrumen penilaian internasional yang telah diakui oleh lembaga internasional yaitu The International Society for Quality in Health Care (ISQua). Saat ini, lembaga yang telah mendapatkan akreditasi ISQua adalah Joint Commission International (JCI) dan Australian Council on Healthcare Standards (ACHS).

Penyurvei untuk akreditasi RS UKRIDA berasal dari lembaga mana? Mengapa?
LIPA yang dipilih oleh RS UKRIDA adalah LAM-KPRS, karena direksi RS UKRIDA melihat bahwa LAM-KPRS memiliki visi dan misi yang berbeda, jika dibandingkan dengan LIPA lainnya. Melalui pemilihan ini pula, diharapkan ada perubahan metode penilaian yang lebih terfokus kepada implementasi, tidak hanya dalam bentuk dokumentasi. Selain itu, ada perubahan paradigma akreditasi yang berfokus pada output, khususnya kepuasan pelanggan. Metode survei yang lebih memberikan tuntunan dalam bentuk pembinaan dan bimbingan diharapkan juga dapat menjadikan akreditasi bukan sebatas sertifikasi, namun lebih memprioritaskan keselamatan dan mutu layanan, yang pada akhirnya mewujudkan kepuasan pasien terhadap layanan yang diberikan.

Hasil penilaian yang diperoleh RS UKRIDA? Pendapat Komite Mutu terhadap hasil tersebut?
Hasil penilaian akreditasi RS UKRIDA lulus tingkat Utama. Hasil yang diperoleh merupakan titik awal implementasi budaya mutu dan keselamatan pasien di RS UKRIDA, sehingga bukan sekadar sertifikasi akreditasi melainkan dasar penerapan budaya mutu dan keselamatan pasien. Implementasi standar akreditasi baru yang ditetapkan Kemkes pada April 2022, serta transisi masa pandemi COVID-19 dengan perubahan protokol pada layanan kesehatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan budaya mutu dan keselamatan di RS UKRIDA ke depannya.

Apa saja yang menjadi masukan dari tim penyurvei bagi perbaikan RS UKRIDA? 
Rekomendasi yang diberikan hasil survei akreditasi di RS UKRIDA sebagian besar terkait implementasi pemenuhan standar program nasional yang belum optimal. 

Lesson learned dari proses akreditasi RS UKRIDA?
Proses akreditasi adalah kolaborasi seluruh lini yang ada di RS UKRIDA, dimulai dengan komitmen pemilik dan direksi sampai dengan pelaksana, termasuk tim rekanan rumah sakit yang memberikan pelayanan. Kolaborasi seluruh profesional pemberi asuhan (PPA) juga menjadi poin penting. Hasil akreditasi merupakan penilaian dari pihak eksternal untuk melihat peluang perbaikan yang dapat dilakukan rumah sakit, tapi peran besar dari seluruh tim menjadi kunci apakah hasil akreditasi ini hanya terlihat pada saat pelaksanaan survei, atau dapat berkelanjutan. Apapun hasil akreditasi yang telah diperoleh, perbaikan dan peningkatan mutu akan selalu menjadi komitmen bersama di RS UKRIDA ke depan.

Dampak yang langsung terasa setelah proses akreditasi?
Peningkatan pemahaman petugas tentang standar akreditasi dan penerapan budaya keselamatan di seluruh unit.

Langkah perbaikan yang pertama kali dilakukan?
Selama proses akreditasi perbaikan yang paling dapat dilakukan segera yaitu penyesuaian regulasi/ dokumen layanan berdasarkan rekomendasi penyurvei, serta perubahan proses layanan secara cepat segera diperbaiki untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

Segala upaya dan dana yang dikeluarkan, apakah sepadan dengan apa yang diterima RS UKRIDA demi perbaikan di masa sekarang dan yang akan datang?  
Proses budaya keselamatan dan peningkatan mutu akan terus-menerus dilakukan dan membutuhkan investasi yang besar untuk peningkatan pemahaman dan budaya yang menyeluruh. Setelah pelaksanaan survei akreditasi, belum dapat dinilai dampak secara langsung perubahan budaya mutu dan keselamatan, namun dengan dana yang dikeluarkan untuk akreditasi di tahun 2022, telah memperbaiki dan meningkatkan kesadaran budaya mutu dan keselamatan pasien dibandingkan dengan sebelum akreditasi dilaksanakan.

Setiap berapa tahun akreditasi rumah sakit bisa dilakukan? 
Sertifikat akreditasi sebagaimana yang telah diperoleh berlaku selama empat tahun, maka RS UKRIDA akan menghadapi penilaian akreditasi maksimal Desember 2026.

Harapan dari Komite Mutu bagi RS UKRIDA?
Akreditasi merupakan penilaian eksternal terhadap implementasi mutu dan keselamatan di RS UKRIDA, yang lebih utama dari hal tersebut adalah peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang berkelanjutan di seluruh unit. Harapannya, semangat akreditasi tidak hanya terjadi saat persiapan survei, namun menjadi budaya kita semua setiap memberikan pelayanan baik medis maupun non-medis.*

*Artikel ini dipublikasikan di Buletin UKRIDA Impact Edisi 8 Maret-April 2023

PJR Theresia J Christy Foto Dokumen RS UKRIDA
 


RS UKRIDA dinaungi oleh PT Upadana Krista Dipta Arjasa
Jl. Arjuna Utara No. 7G, Jakarta Barat